WARTABANJAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyetujui dan mensahkan merger antara PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom Tbk ke dalam satu entitas baru, yakni PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.
Merger ini rampung setelah melalui proses selama enam bulan, mulai dari penyampaian izin secara lisan hingga pengurusan administrasi di Kemkomdigi selama tiga bulan terakhir.
Hal tersebut diungkap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
“Setelah kemarin dari Kemenkum (Kementerian Hukum) itu keluar persetujuan, maka hari ini kami tadi setelah juga verifikasi faktual dengan menanya langsung, bertemu langsung, kami panggil langsung, maka kami juga pada prinsipnya telah memberikan persetujuan kepada (pembentukan) PT XL Smart Telekom Sejahtera Tbk,” ujar Menkomdigi dalam konferensi pers Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PTSmartfren Telecom Tbk dan PT SmartTelecom di kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).
Meutya menjelaskan, dalam merger antara XL Axiata dan Smartfren ini perusahaan wajib melaksanakan komitmennya yakni melakukan peningkatan kecepatan unduh hingga 16 persen, pembangunan 8.000 Base Transceiver Station (BTS) baru hingga 2029 di yang difokuskan pada daerah dengan layanan yang saat ini masih terbatas.
Selain itu, entitas baru operator seluler itu juga diwajibkan melakukan perluasan akses layanan digital ke 175.000 sekolah, 8.000 fasilitas kesehatan, dan 42.000 kantor pemerintahan di seluruh Indonesia.
“Dan ini juga kita pastikan makanya juga dari kantor Kemenkopulkam (Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan), kemudian Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) untuk mengetahui, kita pastikan harus dipenuhi oleh entitas baru ini yang bernama PT XL Smart Telekom Sejahtera Tbk,” tegasnya.







