Gubernur Kalsel Akan Perketat Aturan Angkutan Batubara
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menyambut kedatangan audiensi anggota Ormas Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (SAKUTU), di ruangan rapat Kantor Gubernur Kalsel pada Kamis (17/4/2025) siang.
H. Muhidin menyambut hangat kedatangan para perwakilan anggota Ormas SAKUTU dan mengapresiasi semangat serta kepedulian mereka terhadap isu-isu yang terjadi belakangan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Ia didampingi Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, Kabinda Kalsel Brigjen Pol. Nurrullah, Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Inf. Ilham Yunus, dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalsel Agus Maiyo, dan beberapa Kepala SKPD di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga
Kekeringan Mengintai Tanah Laut, Pemkab Siapkan Strategi Hadapi Kemarau 2025
“Alhamdulillah, tadi kita sudah melaksanakan audiensi terkait empat tuntutan yang disampaikan teman-teman SAKUTU," ucap Muhidin.
Terkait aktivitas angkutan batubara yang melewati jalan raya atau jalan milik negara di Kalsel, Gubernur Kalsel menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi intensif.
Terutama dengan Polda Kalsel, guna mencari solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat umum maupun kepentingan daerah.
“Kami paham keresahan masyarakat akibat dampak angkutan batubara, baik dari sisi keselamatan maupun kerusakan infrastruktur."
"Oleh karena itu, kita sedang menyusun langkah-langkah penegakan aturan agar operasional angkutan tersebut dapat dikendalikan dengan lebih ketat dan sesuai regulasi yang berlaku,” terang H. Muhidin.
Sementara itu, koordinator audiensi Aliansyah menyampaikan angkutan batubara yang melewati jalan umum mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.
“Pertama ini menyampaikan rasa terimakasih atas audensi yang langsung dipimpin Pak Gubernur dengan jajaran Forkopimda ini. Kemudian adanya aktivitas angkutan batubara yang melewati jalan umum membuat jalan-jalan kita rusak parah, berlubang, bahkan tidak layak dilalui. Ini jelas sangat mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, termasuk masyarakat biasa,” tegas Aliansyah.
Aliansyah juga menyampaikan harapannya agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, bersama jajaran Forkopimda, bisa segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut secara serius dan berkelanjutan. (md/adpim)
Editor Restu