WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Proyek pembangunan resort mewah yang berlokasi di pesisir Desa Pagatanbesar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, dihentikan sementara sejak pertengahan Maret 2025.
Penghentian dilakukan setelah tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI turun langsung ke lokasi dan menemukan adanya ketidaksesuaian terhadap dokumen perizinan lingkungan.
Diketahui, resort mewah Fugo tersebut dirancang menjadi salah satu penginapan mewah yang dilengkapi fasilitas penunjang seperti kolam renang dan ruang pertemuan, dengan total rencana 230 unit kamar.
Baca Juga
Kekeringan Mengintai Tanah Laut, Pemkab Siapkan Strategi Hadapi Kemarau 2025
Sebelumnya peletakan baru pertama atau groundbreaking telah dilaksanakan pada 29 Mei 2023 lalu dan dihadiri oleh Bupati Tala saat itu, H Sukamta.
Kepala Pelaksana Tugas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Tala, Gusti Dwi Erzandi Kasuma, mengonfirmasi bahwa pihak KLHK, khususnya dari tim Gakkum (Penegakan Hukum), telah meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan.
Hal ini dikarenakan belum tuntasnya dokumen lingkungan yang menjadi syarat utama dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan.
“Benar, pertengahan Maret lalu tim dari KLHK turun ke lokasi. Mereka dari tim Gakkum, datang tanggal 14 dan 15 Maret.
“Kami dari pemerintah daerah diminta mendampingi, dan dari provinsi juga ada,” jelas Erzandi saat diwawancarai langsung di kantor DPRKPLH Tala, Kamis (17/4/2025).