Digerebek Tengah Malam! Bandar Sabu Kelayan A Tak Berkutik Usai Disergap Polisi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Penindakan tegas kembali ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Seribu Sungai. Sabtu dini hari, 11 April 2025 sekitar pukul 01.45 WITA, tim Opsnal sukses membongkar aksi peredaran sabu-sabu di wilayah Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pelaku berinisial Ardiansyah alias Daguy (41), warga Jalan Kelayan A Gang Mubarak, berhasil diringkus setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya. Bertindak cepat, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Hendra Agustian Ginting langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
BACA JUGA:PMII Tala Gugat Armada Tambang: “Menolak Angkutan Batu Bara Melintasi Jalan Nasional!”
Hasilnya? Mengejutkan.
Dari tangan Daguy, polisi menyita:
6 paket sabu-sabu seberat total 12 gram,
1 unit timbangan digital,
1 sendok sabu dari sedotan plastik hitam,
1 kotak rokok merek DJISAMSOE, dan
uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi.
Kepada petugas, Daguy mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan siap diedarkan kembali. Kini, pria tersebut telah digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Banjarmasin Timur melalui Kanit Reskrim menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
“Kami serius memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Masyarakat juga kami ajak terus aktif memberikan informasi,” ujar IPTU Hendra.
Polisi kini masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.
Ingat! Sekecil apa pun informasi dari warga, bisa menjadi awal penggagalan peredaran narkoba yang lebih luas. Mari bersama perangi narkoba!(Wartabanjar.com/polsek_bjmtimur)
editor: nur muhammad