KLHK Stop Pembangunan Resort Mewah di Takisung

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak pengembang sudah diminta untuk menghentikan semua kegiatan pembangunan dan memfokuskan diri pada penyelesaian dokumen lingkungan seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan dokumen lain yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Beberapa dokumen harus mereka lengkapi. Kemarin ulun (saya) sempat konfirmasi ke pihak Fugo, dan mereka melalui bagian legal menyatakan akan mengikuti langkah-langkah yang diinstruksikan oleh KLHK,” ujarnya.

Erzandi juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Laut pada dasarnya sangat terbuka dan mendukung investasi, termasuk di sektor pariwisata seperti pembangunan resort ini. Namun, ia menegaskan bahwa setiap kegiatan yang bersinggungan dengan aspek lingkungan wajib memenuhi ketentuan perizinan.

“Perlu digarisbawahi bahwa pemerintah membuka karpet merah selebar-lebarnya bagi para investor dan pihak-pihak yang punya niat baik untuk memajukan daerah, tapi sepanjang itu tidak melanggar aturan dan tetap mengikuti kaidah kajian yang benar menuju perizinan, itu wajib dilaksanakan,” tegasnya.

Ia juga mencontohkan beberapa proyek serupa yang sebelumnya pernah terjadi di wilayah pantai lain, yang juga tetap harus memenuhi syarat perizinan lingkungan.

“Kalau sudah menyangkut lingkungan, apalagi proyek besar seperti pabrik atau resort, maka dokumen lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL itu wajib. Itu bukan hanya syarat formalitas, tapi juga perlindungan terhadap keberlanjutan lingkungan hidup kita,” tambahnya.