“Perlu digarisbawahi bahwa pemerintah membuka karpet merah selebar-lebarnya bagi para investor dan pihak-pihak yang punya niat baik untuk memajukan daerah, tapi sepanjang itu tidak melanggar aturan dan tetap mengikuti kaidah kajian yang benar menuju perizinan, itu wajib dilaksanakan,” tegasnya.
Ia juga mencontohkan beberapa proyek serupa yang sebelumnya pernah terjadi di wilayah pantai lain, yang juga tetap harus memenuhi syarat perizinan lingkungan.
“Kalau sudah menyangkut lingkungan, apalagi proyek besar seperti pabrik atau resort, maka dokumen lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL itu wajib. Itu bukan hanya syarat formalitas, tapi juga perlindungan terhadap keberlanjutan lingkungan hidup kita,” tambahnya.
Erzandi juga menyebutkan bahwa meskipun pengawasan utama berada di tangan KLHK dan Pemerintah Provinsi Kalsel, pihaknya di daerah tetap menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan lapangan.
Bahkan, sejauh ini pihak pengembang bersikap kooperatif dan rutin memberikan laporan perkembangan di lapangan.
“Kami tetap melakukan pengawasan di lapangan. Walaupun penertiban dokumen itu ranah kementerian dan provinsi, kami tetap dilibatkan dalam koordinasi.
Kami juga memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha agar sadar dan tertib terhadap dokumen lingkungan,” ungkapnya.
Erzandi berharap dalam beberapa waktu ke depan, pihak pengembang bisa menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi sesuai kesepakatan bersama KLHK.
Jika seluruh dokumen lingkungan telah dinyatakan lengkap dan sesuai, maka pembangunan dapat dilanjutkan dan sanksi penghentian bisa dicabut.
“Ulun berharap, apa yang menjadi sanksi dari KLHK itu segera ditindaklanjuti. Kalau semua sudah dipenuhi, kita tinggal menunggu pencabutan sanksi. Kita ingin ada kabar baik dalam beberapa pekan ke depan,” tutupnya.(Gazali)
Editor Restu







