“Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” tegas Mayjen TNI (Purn) ini.
Tb Hasanuddin juga menekankan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif, di mana bebas artinya bebas dari pengaruh blok manapun dan aktif berarti aktif menjaga perdamaian dunia.
Menurutnya, membuka peluang bagi kehadiran kekuatan militer asing justru bertentangan dengan semangat itu.
“Pendirian pangkalan militer asing hanya akan menyeret Indonesia dalam percaturan geopolitik yang kontraproduktif dengan perdamaian dunia. Selain itu, kepentingan nasional kita lebih utama ketimbang ikut campur dalam situasi yang berpotensi meningkatkan intensitas konflik antar kekuatan-kekuatan besar,” papar TB Hasanuddin.
Anggota Komisi Pertahanan DPR itu juga mengingatkan bahwa keberadaan pangkalan militer asing, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
TB Hasanuddin menilai pendirian pangkalan militer asing di Indonesia dapat berpotensi memicu ketegangan antar-negara anggota ASEAN dan mengganggu stabilitas kawasan.
“Kita harus berhati-hati. Stabilitas kawasan lebih penting daripada kepentingan sempit negara tertentu. ASEAN dibangun atas dasar kerja sama dan kepercayaan, bukan persaingan kekuatan militer,” pungkasnya. (humas)
Editor Restu







