WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Praktik ilegal fishing menggunakan alat setrum kembali memakan korban hukum. Kali ini, seorang warga Desa Kalibesar, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut (Tala), terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Pelaku berinisial M alias Gondrong diamankan oleh Satpolairud Polres Tala saat tengah menggunakan alat setrum untuk menangkap ikan di perairan setempat.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti alat setrum ikan yang digunakannya,” ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasatpolairud Iptu Alamsyah Sugiarto, Selasa (15/4/2025) seperti dikutip diakun @talainfo_.
Diketahui, M berdomisili di Desa Kalibesar, namun berdasarkan identitas KTP, ia tercatat sebagai warga Desa Tambanluar, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Membahayakan Ekosistem
Penggunaan alat setrum ikan tidak hanya dilarang secara hukum, tetapi juga merusak ekosistem perairan karena arus listrik bisa membunuh ikan-ikan kecil dan biota air lainnya.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan cara-cara ilegal dalam menangkap ikan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sumber daya perikanan.
“Kami akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas bagi siapa pun yang melanggar hukum demi menjaga ekosistem sungai kita,” tegas Iptu Alamsyah.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Wartabanjar.com/talainfo_)