WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Dua pria yang diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis ekstasi berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pada Sabtu (15/03/2025) sekitar pukul 01.00 WITA. Kedua pelaku berinisial AR (33) yang berperan sebagai pengedar dan JM (21) sebagai kurir, merupakan warga Jalan Pelabuhan Speed RT 05 RW 02, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat. “Kami mengamankan keduanya di sebuah rumah di Jalan Manggis, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Anang Setyawan, Senin (17/03/2025). BACA JUGA:Video Syur Mahasiswi Asal Palangka Raya Terancam Disebar Polisi Gadungan Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Batulicin. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah memperoleh bukti yang cukup, petugas melakukan penggerebekan di dalam sebuah kamar dan berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan. “Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 58 butir narkotika jenis ekstasi berwarna biru dengan logo RR, yang memiliki berat bersih 25,52 gram,” jelas Iptu Anang. Tak hanya ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni satu lembar plastik klip besar, dua unit handphone merek iPhone, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu. “Kedua tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Anang.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad