Resmi Dilarang! Ini Alasan Indonesia Stop Pengiriman TKI ke Thailand, Myanmar, dan Kamboja
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, SOLO – Pemerintah Indonesia melarang pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke tiga negara Asia Tenggara, yakni Thailand, Myanmar, dan Kamboja, mulai Senin, 14 April 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, saat mengunjungi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum dan keselamatan bagi para calon pekerja migran.
Alasan Pelarangan Pengiriman TKI ke 3 Negara Ini
Menurut Karding, ketiga negara tersebut belum memiliki nota kesepahaman (MoU) resmi dengan pemerintah Indonesia mengenai penempatan tenaga kerja. Tanpa MoU, pengiriman TKI tidak hanya ilegal, tapi juga berisiko tinggi terhadap praktik eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kita tidak punya kerja sama penempatan tenaga kerja dengan Thailand, Myanmar, dan Kamboja. Kalau tidak ada MoU, seharusnya tidak boleh ada pengiriman,” ujar Karding.
Ia menambahkan, pemerintah banyak menemukan kasus TPPO yang melibatkan warga Indonesia di ketiga negara tersebut.
Kebutuhan TKI Global Capai 1,7 Juta, tapi Baru 297 Ribu Terkirim
Karding juga mengungkapkan bahwa permintaan terhadap TKI di pasar internasional sangat tinggi. Namun, dari total 1,7 juta kebutuhan, baru sekitar 297.000 orang yang berhasil diberangkatkan secara legal.
Pemerintah menargetkan bisa mengirim 425.000 TKI pada tahun 2025, namun semuanya harus melalui jalur resmi dan aman.
Negara Tujuan TKI yang Masih Terbuka dan Aman
Beberapa negara yang tetap membuka peluang besar dan memiliki kerja sama resmi dengan Indonesia antara lain:
Taiwan
Hong Kong
Arab Saudi (dalam proses finalisasi MoU)
“Saya ditelpon pihak Arab Saudi, mereka minta 650.000 tenaga kerja. Tapi kita harus selesaikan dulu MoU-nya agar semuanya legal dan aman,” jelas Karding.
Imbauan Pemerintah: Hati-Hati dengan Tawaran Kerja Ilegal ke Luar Negeri
Langkah pelarangan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk:
Melindungi hak-hak pekerja migran
Mencegah penipuan dan perekrutan ilegal
Menghentikan perdagangan manusia berkedok tenaga kerja
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran kerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi, meskipun iming-imingnya menggiurkan.
Haru Diingat!
Mulai April 2025, pengiriman TKI ke Thailand, Myanmar, dan Kamboja resmi dilarang demi menjaga keselamatan dan martabat pekerja migran Indonesia. Pemerintah mengutamakan kerja sama resmi (MoU) untuk memastikan proses penempatan berlangsung legal, aman, dan berkelanjutan.
Pastikan kamu memilih jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri. Lindungi diri, lindungi masa depan!(wartabanjar.com/kompascom/serikat pekerja nasional)
editor : TRI