Hong Kong
Arab Saudi (dalam proses finalisasi MoU)
“Saya ditelpon pihak Arab Saudi, mereka minta 650.000 tenaga kerja. Tapi kita harus selesaikan dulu MoU-nya agar semuanya legal dan aman,” jelas Karding.
Imbauan Pemerintah: Hati-Hati dengan Tawaran Kerja Ilegal ke Luar Negeri
Langkah pelarangan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk:
Melindungi hak-hak pekerja migran
Mencegah penipuan dan perekrutan ilegal
Menghentikan perdagangan manusia berkedok tenaga kerja
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran kerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi, meskipun iming-imingnya menggiurkan.
Haru Diingat!
Mulai April 2025, pengiriman TKI ke Thailand, Myanmar, dan Kamboja resmi dilarang demi menjaga keselamatan dan martabat pekerja migran Indonesia. Pemerintah mengutamakan kerja sama resmi (MoU) untuk memastikan proses penempatan berlangsung legal, aman, dan berkelanjutan.
Pastikan kamu memilih jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri. Lindungi diri, lindungi masa depan!(wartabanjar.com/kompascom/serikat pekerja nasional)
editor : TRI







