WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar baik untuk seluruh pelanggan listrik di Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan tarif listrik tidak mengalami kenaikan untuk periode April hingga Juni 2025 (triwulan II).
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menegaskan bahwa penyesuaian tarif ditunda demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing dunia usaha, tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Kamis (27/4/2025).
Mengapa Tarif Listrik Tidak Naik?
Meski sejumlah indikator ekonomi seperti kurs rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA) cenderung naik, pemerintah memilih menahan tarif agar beban masyarakat dan pelaku usaha tidak bertambah.
🎯 Siapa yang Tetap Mendapat Subsidi Listrik?
Subsidi tetap diberikan kepada:
Pelanggan rumah tangga miskin (450 VA dan 900 VA tertentu)
Pelaku UMKM dan industri kecil
Lembaga sosial, fasilitas pendidikan, dan keagamaan
Pelayanan publik seperti penerangan jalan umum
Daftar Lengkap Tarif Listrik per 15 April 2025:
1. Golongan Rumah Tangga
450 VA (subsidi): Rp 415/kWh
900 VA (subsidi): Rp 605/kWh
900 VA-RTM (non-subsidi): Rp 1.352/kWh
1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
2. Golongan Bisnis
6.600–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
3. Golongan Industri
200 kVA: Rp 1.114,74/kWh