Resmi! Ini Tarif Listrik Terbaru per 15 April 2025, Subsidi Masih Berlaku, Cek Golongan dan Daya Milikmu

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar baik untuk seluruh pelanggan listrik di Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan tarif listrik tidak mengalami kenaikan untuk periode April hingga Juni 2025 (triwulan II).

    Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menegaskan bahwa penyesuaian tarif ditunda demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

    “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing dunia usaha, tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Kamis (27/4/2025).

    Mengapa Tarif Listrik Tidak Naik?

    Meski sejumlah indikator ekonomi seperti kurs rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA) cenderung naik, pemerintah memilih menahan tarif agar beban masyarakat dan pelaku usaha tidak bertambah.
    🎯 Siapa yang Tetap Mendapat Subsidi Listrik?

    Subsidi tetap diberikan kepada:

    Pelanggan rumah tangga miskin (450 VA dan 900 VA tertentu)

    Pelaku UMKM dan industri kecil

    Lembaga sosial, fasilitas pendidikan, dan keagamaan

    Pelayanan publik seperti penerangan jalan umum

    Daftar Lengkap Tarif Listrik per 15 April 2025:

    1. Golongan Rumah Tangga

    450 VA (subsidi): Rp 415/kWh

    900 VA (subsidi): Rp 605/kWh

    900 VA-RTM (non-subsidi): Rp 1.352/kWh

    1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh

    2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

    3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

    6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

    2. Golongan Bisnis

    6.600–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh

    200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

    3. Golongan Industri

    200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

    Baca Juga :   VIRAL! Video Suara Azan Merdu dari Muazin di Hawaii Bikin Warganet Terpukau

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI