Resmi Dilarang! Ini Alasan Indonesia Stop Pengiriman TKI ke Thailand, Myanmar, dan Kamboja

WARTABANJAR.COM, SOLO – Pemerintah Indonesia melarang pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke tiga negara Asia Tenggara, yakni Thailand, Myanmar, dan Kamboja, mulai Senin, 14 April 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, saat mengunjungi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum dan keselamatan bagi para calon pekerja migran.

Alasan Pelarangan Pengiriman TKI ke 3 Negara Ini

Menurut Karding, ketiga negara tersebut belum memiliki nota kesepahaman (MoU) resmi dengan pemerintah Indonesia mengenai penempatan tenaga kerja. Tanpa MoU, pengiriman TKI tidak hanya ilegal, tapi juga berisiko tinggi terhadap praktik eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kita tidak punya kerja sama penempatan tenaga kerja dengan Thailand, Myanmar, dan Kamboja. Kalau tidak ada MoU, seharusnya tidak boleh ada pengiriman,” ujar Karding.

Ia menambahkan, pemerintah banyak menemukan kasus TPPO yang melibatkan warga Indonesia di ketiga negara tersebut.

Kebutuhan TKI Global Capai 1,7 Juta, tapi Baru 297 Ribu Terkirim

Karding juga mengungkapkan bahwa permintaan terhadap TKI di pasar internasional sangat tinggi. Namun, dari total 1,7 juta kebutuhan, baru sekitar 297.000 orang yang berhasil diberangkatkan secara legal.

Pemerintah menargetkan bisa mengirim 425.000 TKI pada tahun 2025, namun semuanya harus melalui jalur resmi dan aman.

Negara Tujuan TKI yang Masih Terbuka dan Aman

Beberapa negara yang tetap membuka peluang besar dan memiliki kerja sama resmi dengan Indonesia antara lain:

Taiwan