WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar baik untuk seluruh pelanggan listrik di Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan tarif listrik tidak mengalami kenaikan untuk periode April hingga Juni 2025 (triwulan II). Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menegaskan bahwa penyesuaian tarif ditunda demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing dunia usaha, tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Kamis (27/4/2025). Mengapa Tarif Listrik Tidak Naik? Meski sejumlah indikator ekonomi seperti kurs rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA) cenderung naik, pemerintah memilih menahan tarif agar beban masyarakat dan pelaku usaha tidak bertambah. 🎯 Siapa yang Tetap Mendapat Subsidi Listrik? Subsidi tetap diberikan kepada: Pelanggan rumah tangga miskin (450 VA dan 900 VA tertentu) Pelaku UMKM dan industri kecil Lembaga sosial, fasilitas pendidikan, dan keagamaan Pelayanan publik seperti penerangan jalan umum Daftar Lengkap Tarif Listrik per 15 April 2025: 1. Golongan Rumah Tangga 450 VA (subsidi): Rp 415/kWh 900 VA (subsidi): Rp 605/kWh 900 VA-RTM (non-subsidi): Rp 1.352/kWh 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh 2. Golongan Bisnis 6.600–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh 3. Golongan Industri 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh 4. Pemerintah dan Penerangan Umum 6.600–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh Penerangan Jalan Umum: Rp 1.699,53/kWh Lintas Tegangan: Rp 1.644,52/kWh 5. Sosial 450 VA: Rp 325/kWh 900 VA: Rp 455/kWh 1.300 VA: Rp 708/kWh 2.200 VA: Rp 760/kWh 3.500–200 kVA: Rp 900/kWh 200 kVA: Rp 925/kWh Tips Bijak Mengelola Tagihan Listrik Cek daya listrik di rumah atau usahamu dan sesuaikan pemakaian. Gunakan peralatan elektronik hemat energi (berlabel bintang 4–5). Manfaatkan waktu penggunaan rendah beban (off-peak) untuk aktivitas listrik besar. Matikan alat elektronik saat tidak digunakan untuk menghindari pemborosan. Tarif listrik untuk April–Juni 2025 tetap tidak naik, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat dan mendukung sektor usaha di tengah tantangan ekonomi global. Cek tagihan dan golongan listrik kamu sekarang, dan pastikan pemakaian tetap efisien agar tagihan tidak membengkak!(wartabanjar.com/kompas/PLN/kementerian ESDM/berbagai sumber) editor : nur muhammad