Aksi tersangka mulai terkuak saat ingin menjual akun ML dengan bonus foto syur korban di media sosial Facebook, pada 02 Januari 2025.
Mengetahui hal tersebut, lantas orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
“Atas kejadia tersebut, korban sempat mengalami trauma dan stress, karena korban sempat diancam oleh tersangka, kalau foto korban akan disebar dan diperjualbelikan di Facebook,” tutur Reza.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun laangsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Tersangka diamanka di kawasa Citeureup, Jawa Barat, pada Senin (14/4) kemarin,” ungkap Reza.
“Untuk modusnya tersangka menawarkan jasa menaikkan peringkat akun ML, kemudian meminta foto syur milik korban, dan mengancam akan mereset perangkat korban apabila tidak mau memberikan foto tersebut,” tambahnya,
Dari hasil pemeriksaan, beber Reza, ini merupakan aksi pertama yang dilakukan oleh tersangka.
“Tersangka sebelumnya masih tidak pernah terjerat kasus pidana lainnya,” beber Reza.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) sebagai mana yang dimaksud Pasal 45 B jo Pasal 29 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak Rp 1 juta,” pungkasnya. (Iqnatius)







