WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil ungkap kasus pelecehan dan pengancaman anak di bawah umur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial GCB (20), warga Jalan Pangeran Samiaji, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
GCB diamankan setelah melakukan pelecehan dan pengancaman terhadap seorang anak di bawah umur, warga kawasan Kabupaten Banjar.
Wadir Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Reza Muttaqin memaparkan, kejadian berawal saat tersangka berkenalan dengan korban melalui game online, yakni Mobile Legend (ML), sekira bulan November 2024.
Baca juga:Viral! Pria Berstatus Mahasiswa Kenakan Mukena Salat di Shaf Perempuan, Alasannya Tak Masuk Akal
Dari game tersebut, keduanya mulai menjalin komunikasi dan menjadi akrab secara online.
“Kemudian pelaku pun meminta akses ke akun gmail, dengan alasan ingin membantu menaikan peringkat akun ML milik korban, dan korban pun memberikan akun miliknya,” papar Reza, dalam press rilis di Mako Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Selasa (15/4) siang.
Seiring berjalan waktu, lanjut Wadir, kemudian tersangka pun mengakses perangkat milik korban, lalu meminta korban untuk memfoto payudara miliknya.
“Tersangka mengancam akan mereset perangkat milik korban, apabila korban menolak memberikan foto tersebut,” kata Wadir.
“Setelah tersangka mendapatkan foto tersebut, tersangka juga sempat mengajak korban untuk Video Call Sex (VCS), namun korban menolak,” lanjutnya.







