WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Dua pria asal Kecamatan Babirik ditangkap Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara, Minggu (13/4/2025) dini hari sekitar pukul 01.20 Wita.
Keduanya, MH (43) dan AS (32), ditangkap di sebuah rumah di Jalan Alabio-Babirik, Desa Sungai Durait Hilir, Kecamatan Babirik.
MH merupakan warga Ds. Sungai Durait Hilir, sedangkan AS warga Ds. Sungai Durait Tengah.
Mereka ditangkap setelah kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.68 gram.
Baca juga:Polres Banjarbaru Gelar Tactical Floor Game untuk Pengamanan PSU 19 April
Dari kedua tersangka, anggota Satresnarkoba Polres HSU berhasil menyita barang bukti, 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.14 gram, 2 lembar plastik piper klip warna transparan, dompet kulit warna cokelat.
Polisi juga menyita seperangkat alat hisap (bong) yang tersambung dengan pipet kaca dan beberapa sedotan.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU AKP Sutargo menyatakan, “Kami akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum kami.
“Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.” kata Kasat. (Erna Djedi)

