BANDEL, Pembuang Sampah Sembarangan di Tanah Laut Bakal Diseret ke Pengadilan!

    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI Sampah yang kembali berserakan di Jalan Pusara dan sejumlah titik lainnya menjadi sorotan publik.

    Meski sebelumnya telah dibersihkan oleh tim gabungan dari DPRKPLH, Satpol PP, Damkar, dan instansi terkait, masyarakat masih saja membuang sampah sembarangan.

    Penegasan kembali dilakukan oleh Satpol PP pada Jumat, 11 April 2025 dengan memasang spanduk peringatan berisi aturan larangan dan sanksi bagi pelanggar.

    Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tala, Masaninor (wartabanjar.com - Gazali)
    Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tala, Masaninor (wartabanjar.com – Gazali)

    Wawancara dilakukan oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Masaninor pada Senin, 14 April 2025 di kantor Satpol PP Tanah Laut, Komplek Perkantoran Gagas, Angsau, Pelaihari. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil apabila pelanggaran terus berulang.

    Baca juga:Krisis Pengelolaan Sampah Ancam Tanah Laut, Ketua Komisi III DPRD Desak Reformasi Sistem

    “Jadi terkait langkah selanjutnya, apabila nanti ditemukan pelanggaran, mungkin kita akan melakukan pemanggilan dan kita komunikasikan. Apabila masih mengulang, kita melakukan proses peradilan,” ujar Masaninor.

    Ia menjelaskan bahwa patroli telah dilakukan di beberapa titik yang rawan menjadi lokasi pembuangan sampah liar.

    “Pantauan dari anggota Satpol PP sudah hampir di beberapa lokasi, bukan hanya di Jalan Pusara tetapi juga di samping kediaman Pengadilan Negeri, samping GOR, dan tempat-tempat lainnya yang ada indikasi pembuangannya tidak pada tempatnya,” lanjutnya.

    Baca Juga :   Komisi III DPRD Tanah Bumbu Kunjungi DPRD Banjar, Perkuat Referensi Pembahasan APBD-P 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI