WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dit Reskrimsus Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus peredaran solar bersubsidi ilegal di kawasan jalan By Pass Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.310 liter solar bersubsidi, yang diedarkan atau dijual dengan harga yang diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Wadir Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Reza Muttaqin mengatakan, petugas Unit 1 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsu Polda kalsel melakukan penindakan terhadap sebuah kios di kawasan tersebut, Minggu (13/4) siang.
Baca Juga
Dua Pria Budak Sabu Asal Babirik Ditangkap Satresnarkoba Polres HSU
“Barang bukti tersebut milik SR, yang diduga melakukan penyalahgunaan dalam pengangkutan dan penjualan BBM jenis solar bersubsidi,” ujar Wadir, kepada awak media dalam press rilis di Mako Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Selasa (14/4) siang.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas telah mengamankan tiga orang, yakni SR selaku pemilik kios, FD selaku penjaga kios, dan SY selaku sopir,” lanjutnya.
Selain itu, petuga juga mengamankan barang bukti berupa dua buah mobil, dan juga puluhan jerigen yang berisikan solar bersubsidi.
Dalam kasus tersebut, papar Reza, SR memerintahkan SY untuk melakukan pembelian di SPBKB AKR yang ada di jalan tersebut, menggunakan mobil milik SR yang sudah dimodifikasi.
“SR memberikan uang sebesar Rp 450 kepada SY untuk melakukan pembelian solar tersebut, dengan rincian Rp 340 ribu untuk membayar solar sebanyak 50 liter, kemudian Rp 60 ribu untuk uang keamanan dan parkir, dan Rp 50 nribu untuk sopir, hasil pembelian itu dibawa ke kios SR, yang kemudian dimasukan ke dalam jerigen,” papar Reza.