WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sat Pol PP Banjarbaru kembali menghukum remaja yang kedapatan membawa minuman beralkohol jenis tuak.
Remaja tersebut kepergok membawa tuak saat petugas berpatroli di Embung Sidodadi, Jalan Sidodadi 2, Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru, Sabtu (12/4) malam.
Petugas mendapati sekelompok remaja yang membawa 7 plastik berisi tuak siap konsumsi.
Baca Juga







