Residivis Narkoba Dibekuk di Perumahan Grand Arraudah Tanah Bumbu, Sabu dan Ekstasi Diamankan

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali membekuk seorang residivis kasus narkotika berinisial SAH (42) pada Kamis (10/04/2025). Penangkapan dilakukan di kawasan Perumahan Grand Arraudah 2, Kecamatan Simpang Empat.

    Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

    Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

    7 paket sabu seberat total 25,99 gram

    3,5 butir ekstasi seberat 1,51 gram

    1 buah termos

    1 timbangan digital

    Plastik klip bening

    1 unit handphone

    Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkoba masih terus berlangsung, dan pihak berwajib tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran barang haram tersebut.(Wartabanjar.com/tanahbumbuinfo)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Sat Pol PP Banjarbaru Hukum Pengunjung Warung Remang yang Minum Miras

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI