WARTABANJAR.COM – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan.
Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.
Langkah ini diberlakukan Kemenkes buntut dari tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dr. PAP yang merupakan peserta PPDS Anestesiologi.
Baca Juga
Polisi Ungkap Kerugian Kebakaran di Liang Anggang Ditaksir Rp 600 Juta
Sebelumnya Dokter PPDS diduga memerkosa pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkapkan adanya indikasi kecenderungan kelainan seksual dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka.
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk menguatkan temuan tersebut.
“Dari pemeriksaan beberapa hari ini, kecenderungan pelaku mengalami kelainan dari segi seksual,” kata ia,dalam konferensi pers, Selasa (9/4/2025).
Sementara itu, pihak RSHS menegaskan, tersangkaadalah peserta didik dari Universitas Padjadjaran yang sedang menjalani program pendidikan di rumah sakit tersebut.
“Yang bersangkutan bukan karyawan rumah sakit dan tindakannya dilakukan di luar SOP,” jelas perwakilan rumah sakit.(atoe)
Editor Restu

