Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Bagi Dokter PPDS Buntut Kasus Kekerasan Seksual

WARTABANJAR.COM – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan.

Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.

Langkah ini diberlakukan Kemenkes buntut dari tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dr. PAP yang merupakan peserta PPDS Anestesiologi.

Baca Juga

Polisi Ungkap Kerugian Kebakaran di Liang Anggang Ditaksir Rp 600 Juta

Sebelumnya Dokter PPDS diduga memerkosa pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.