WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Pemerintah Desa Gunung Ulin terus berupaya mendukungan program ketahanan pangan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20%.
Hal tersebut dikatakan Kepala Desa Gunung Ulin, H. Sunarto saat memantau lokasi kebun ketahanan pangan desanya, Rabu (9/4/2025).
“Guna mendukung swasembada pangan maka dioptimalkan penggunaan dana desa secara akuntabel dan tepat sasaran dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa,” ujar Sunarto, dikutip Rabu (9/4/2025).
Ketahanan pangan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dilakukan dengan cara memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi yang dihasilkan.
“Maka dari itu, kami mendukung program ketahanan pangan desa dengan memberdayakan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan dan pelaku usaha sektor pangan lainnya,” ucapnya.







