WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Aksi penggerebekan dramatis mengguncang Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, pada Selasa siang (8/4/2025). Seorang pria berinisial MS alias Amat (45) tak berkutik ketika polisi mendobrak masuk ke rumah kontrakannya.
Dilansir dari akun Instagram @berita.kotabaru, saat digerebek, Amat sedang duduk santai tanpa menyadari bahwa dirinya telah lama menjadi incaran warga dan aparat kepolisian. Berdasarkan laporan masyarakat, jajaran Polsek Kelumpang Barat langsung bergerak cepat.
Dugaan masyarakat terbukti. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam plastik berlakban dan sebuah botol putih bekas.
BACA JUGA:VIRAL! Video Syur Wanita Berdaster Merah Beredar di Kota Sampit, Polisi Bergerak Cepat!
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Barang bukti sabu kami temukan di dekat tempat duduknya,” ungkap Kapolsek Kelumpang Barat, Iptu Hendrie Ade, SH.
Polisi juga menyita 26,08 gram sabu, dua pak plastik klip kosong, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
Di hadapan petugas, Amat mengakui semua barang haram tersebut adalah miliknya, memperkuat dugaan bahwa ia telah lama menjalankan bisnis narkoba secara sembunyi-sembunyi di lingkungan permukiman warga.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, Amat dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.






