Dalam dunia ekonomi trading halt disebut juga Circuit Breaker. Ini adalah kondisi yang terjadi jika IHSG turun. Tiga tier halting di Indonesia yakni penurunan sampai -5%, -7,5%, -10%.
Prinsip trading halt adalah memberi jeda kepada investor terkait dengan apakah informasi (isu) di pasar sudah cukup merata dan terverifikasi.
Jeda IHSG harus dibuka kembali (tidak boleh berlarut-larut) karena pada prinsipnya pemerintah tidak boleh mencegah penurunan tanpa ada alasan yang cukup soal manipulasi pasar dan atau insider trading yang dilakukan dalam day trading short (T+0), intra day short (T+3 dan T+5).
Sebelumnya pada 18 Maret 2025, Bursa Efek Indonesia memutuskan trading halt selama 30 menit setelah IHSG turun sampai 5%. (Berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







