Menurut orang tua korban, berdasarkan pengakuan anaknya, pelaku memaksa dengan cara memukul di bagian muka agar mau berhubungan badan.
Korban yang tidak berdaya hanya bisa pasrah dicabuli pelaku.
Atas kejadian tersebut saya sebagai orang tua korban keberatan dan tidak terima kemudian Melaporkan Kepolsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut.
Baca juga:Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa Nelayan Dalam Kapal di Kusan Hilir Tanah Bumbu
“Setelah pihak Polsek Kusan Hilir menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pada Selasa 01 April2025 sekitar pukul 19.00 Wita, melalui Unit Reskrim bersama Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dipimpin Kapolsek Kusan Hilir Iptu Badruddin SH berhasil mengamankan AL di Gang Cakalang, Desa Pejala, Kusan Hilir,” jelas Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Rabu (2/4)
Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai undang-undang nomor 17 tahun 2016. (Erna Djedi)







