WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Kasus pencabulan oleh seorang pemuda berinisial AL (22) yang berprofesi sebagai nelayan di Kusan Hilir terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadiannya ke Polres Tanah Bumbu.
Kejadian pada Rabu 21 Februari 2024 sekitar 21.00 Wita di sebuah kapal di Rt 01 Desa Mudalang, Kecamatan Kusan Hilin, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Pencabulan bermula korban yang diketahui baru berumur 14 tahun awalnya meminta izin kepada ayahnya untuk keluar rumah.
Namun korban baru pulang ke rumah keesokan harinya, Kamis tanggal 22 Februari 2024 pagi sekitar pukul 07.00 Wita.
Baca juga:Badai dan Banjir Rob Terjang Tanjung Samalantakan Kotabaru : 47 Rumah Rusak, 10 Kapal Tenggelam
Saat itulah korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya telah dipaksa oleh pelaku AL (24) yang berprofesi sebagai nelayan, untuk melakukan hubungan badan di sebuah kapal yang berada di Desa Mudalang RT. 01, Kecamatan Kusan Hilir.
Bahkan pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri hingga dua kali.







