Sebagaimana disebutkan oleh Muhammad bin ‘Alawi Al-Maliki bahwa ziarah kubur kepada ayah, ibu dan keluarga merupakan bentuk silaturahim yang dianjurkan dalam Islam. (Mafahim Yajibu An Tushahhaha, [Lebanon, Darul Kutub Al-’Ilmiyah: 1971], halaman 22).
Maka, kunjungan kepada keluarga yang bukan mahram dibandingkan yang berstatus mahram, terutama orang tua, merupakan praktik silaturahim yang tidak sesuai dengan keutamaan, karena orang tua, baik ibu maupun ayah, seharusnya menjadi prioritas utama..
Begitu juga mendahului silaturahim kepada ahli kubur daripada keluarga yang masih hidup merupakan cara silaturahim yang tidak utama.
Apalagi silaturahim kepada keluarga yang masih hidup hukumnya wajib, sedangkan kepada yang wafat hanya berstatus sunnah. (nu online)
Editor Restu







