WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin mengumumkan libur Lebaran/Idul Fitri 1446 H untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemko Banjarmasin, Minggu (30/3). Ketentuan libur Lebaran/Idul Fitri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin nomor 100.3.4.3/335/0RG tanggal 20 November 2024 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025. Seluruh pelayanan di Pemko Banjarmasin akan diliburkan mulai 31 Maret hingga 1 April 2025. Baca Juga NYARIS CELAKA! Dua Pemudik Jatuh ke Laut Saat Hendak Naik Kapal di Pelabuhan Merak Kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama pada 3 April hingga 7 April 2025. Pelayanan akan kembali normal pada Selasa, 8 April 2025. "Kami informasikan bahwa seluruh pelayanan mulai tanggal 31 Maret hingga 7 April 2025 DILIBURKAN, dan akan kembali normal pada Selasa, 8 April 2025." (atoe) Editor Restu