WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemeriksaan terhadap keluarga almarhumah Juwita di kantor Denpom Lanal Banjarmasin akhirnya selesai setelah berlangsung selama satu setengah jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, kakak kandung korban, Praja, serta kakak iparnya, Susi Anggraini, dimintai keterangan oleh penyidik Denpom Lanal Banjarmasin terkait kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Juwita.
Kuasa hukum keluarga korban yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, dipimpin oleh Dr. Muhammad Pazri, turut mendampingi selama pemeriksaan berlangsung.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Keluarga Juwita Diperiksa Denpomal Banjarmasin
Pasal Pembunuhan Berencana
Menurut Pazri, kehadiran mereka di Denpom Lanal Banjarmasin bertujuan untuk memberikan kesaksian guna memperkuat tuduhan terhadap terduga pelaku.
“Pemeriksaan tadi mencakup kronologi kejadian, kapan keluarga mengetahui kasus ini, bukti-bukti yang ada, serta hubungan korban dengan terduga pelaku. Kami sepakat bahwa pasal yang dikenakan terhadap pelaku berkaitan dengan pembunuhan berencana,” ungkap Pazri kepada awak media, Sabtu (29/3/2025) siang.
Ia menambahkan bahwa pihak penyidik mengajukan sekitar empat hingga enam pertanyaan selama pemeriksaan berlangsung.
“Kami yakin ini adalah tindak pidana pembunuhan karena sudah ada dua alat bukti yang terpenuhi. Terlebih lagi, ada pengakuan langsung dari terduga pelaku,” jelasnya.
BACA JUGA:VIDEO – Oknum TNI AL Terduga Pembunuh Jurnalis di Banjarbaru Diserahkan ke Denpom Lanal Banjarmasin