1. MH: dalam kasus penipuan 1 unit ranmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Alalak pada tanggal 28 Februari 2025, berhasil ditangkap pada Sabtu (8/3/2025) dengan persangkaan (Pasal 480 KUHP).
  2. MY dan AS: residivis pelaku curanmor, TKP di Masjid Agung Al Anwar Marabahan pada 7 Oktober 2024, dan TKP Masjid Istiqomah pada 20 Oktober 2024. MY dan AS ditangkap 8 Maret 2025 dengan persangkaan (Pasal 363 KUHP). Saat ini MY dan AS masih menjalankan hukuman di Rutan Marabahan dalam kasus serupa.
  3. MS dan KR: Pelaku Curanmor di Komplek GP 2 yang berhasil mencuri 1 unit sepeda motor N.Max di dalam rumah korban. Kedua pelaku tersebut ditangkap Tim Gabungan sat Reskrim dan Macan Alalak pada 11 Maret 2025.
  4. SR: Pelaku percobaan pencurian sepeda motor dan HP, TKP di Desa Beringin, Kecamatan Alalak. SR tepergok saat melakukan aksinya, diamankan warga, selanjutnya dibawa polisi ke Polsek Alalak.
  1. Polsek Tamban: 2 unit sepeda motor
  2. Polsek Rantau Badauh: 1 unit sepeda motor
  3. Polsek Bakumpai: 1 unit sepeda motor
  4. Polsek Barambai: 1 unit sepeda motor
  5. Polsek Anjir Muara: 1 unit sepeda motor. (berbagai sumber)