WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan juru bicara Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang kini berprofesi sebagai advokat, Febri Diansyah, akan diperiksa terkait kasus Harus Masiku.
Febri Diansyah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025) hari ini.
Febri Diansyah dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap terkait pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tersangka buron Harun Masiku dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.
“Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah,” kata Febri hari ini.
Bava juga: 5 Hari Jelang Lebaran, Pengguna Angkutan Umum Meningkat
Febri berjanji memenuhi panggilan penyidik KPK setelah mendampingi kliennya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan Febri, termasuk keterkaitannya dalam pusaran kasus Harun Masiku.
KPK juga masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa salah satu aspek yang diperiksa adalah aliran dana pembayaran jasa hukum Visi Law Office, yang diduga berasal dari uang kolektif atau hasil pemerasan terhadap pegawai Kementan.
“Nah, salah satunya karena Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindak pidana korupsi SYL itu digunakan untuk membayar,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).