Polres HST Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Perempuan dengan Barang Bukti Sabu

    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam operasi yang digelar pada Kamis (27/3/2025). Dalam press release yang disampaikan pihak kepolisian, seorang perempuan berinisial SN ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    Kasus ini melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Petugas dari Satresnarkoba Polres HST berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.

    BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal di Jalan A Yani Km 17, Mobil Tabrak Pohon di Depan Kota Citra Graha

    Barang bukti yang ditemukan meliputi:

    1. 20 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 5,93 gram dan berat bersih 2,19 gram.
    2. 5 buah toples kecil.
    3. 1 pak plastik klip bening merek ZIP IN.
    4. 1 buah timbangan digital.
    5. 1 buah serok yang terbuat dari sedotan plastik.
    6. 1 buah toples besar.

    Uang tunai sejumlah Rp 400.000 dengan rincian 2 lembar uang Rp 100.000 dan 4 lembar uang Rp 50.000.

    Informasi mengenai penangkapan ini juga dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @humas.polreshst. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah HST.

    Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.(Wartabanjar.com/humas.polreshst)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Kapolres Tabalong Minta Warga Tak Nyalakan Petasan Saat Malam Takbir

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI