WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Seorang pria berinisial NH (24), warga Pandan Arum, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, babak belur dipukuli kekasih perempuan yang diajaknya jalan pada Senin (24/03/2025) malam. Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan diduga pelaku adalah seorang pria berinisial AFL (21) warga Kelurahan Pembataan, Murung Pudak, Tabalong. Menurut keterangan korban NH, pada Senin (24/03/2025) malam, ia mengajak perempuan berinisial SO, yang merupakan mantan kekasihnya. [caption id="attachment_302010" align="aligncenter" width="300"]Tersangka AFL diamankan polisi setelah menerima laporan penganiayaan NH. (wartabanjar.com - Ist. Humas) Tersangka AFL diamankan polisi setelah menerima laporan penganiayaan NH. (wartabanjar.com - Ist. Humas)[/caption] SO adalah warga Gumuk, Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Tabalong. NH mengajak SO untuk keluar mencari makan dan ajakan tersebut disetujui. Baca juga:Digoyang Isu Selingkuh, Ridwan Kamil Buka Suara: Semoga yang Bersangkutan Diberi Hidayah Saat korban mengantar SO pulang, ternyata AFL yang merupakan kekasih korban sudah menunggu. Melihat mobil yang ditumpangi sang pacar berhenti, AFL langsung menghampiri kemudian membuka pintu mobil korban. AFL kemudian melakukan pemukulan menggunakan genggaman tangan sebelah kanan lalu dipukul ke arah bagian wajah korban berkali-kali. Aksi AFL tak berhenti. Ia lanjut menendang korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 kali mengenai lengan sebelah kanan korban. Orang tua SO yang melihat kejadian tersebut lalu melerai keduanya dan korban langsung pergi meninggalkan rumah SO. Akibat pemukulan di area wajah tersebut korban mengalami lebam di area kelopak mata sebelah kanan, atas perlakuan penganiayaan tersebut korban merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong. Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Taman expo Tanjung pada Rabu (26/03/2025) siang. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan barang bukti 1 lembar KTP atas nama pelaku AFL dan 1 lembar Visum Et Repertum. (Erna Djedi)