WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Mengantisipasi terjadinya PHK secara massal, Pemerintah terus berusaha mengupayakan stabilitas ketenagakerjaan di tengah dinamika ekonomi global yang kompleks. Sebagai bagian dari strategi menghadapi tantangan ekonomi, pemerintah telah merumuskan kebijakan yang berorientasi pada perlindungan tenaga kerja. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang diterbitkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto telah mengubah aturan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Regulasi ini meningkatkan manfaat bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Kebijakan ini tidak semata-mata merupakan respons terhadap kondisi ekonomi yang berfluktuasi, melainkan juga bagian dari langkah strategis untuk memastikan kesinambungan sektor ketenagakerjaan. Dalam pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Wamenaker), Immanuel E menjelaskan, bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi gelombang PHK dalam negeri. Beberapa strategi dan langkah konkret yang akan ditempuh antara lain: 1. Revitalisasi Program Padat Karya Pemerintah akan mengalokasikan anggaran tambahan untuk program padat karya di sektor infrastruktur, perkebunan, dan perikanan guna menyerap tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK massal. Program ini ditargetkan mampu menyerap puluhan ribu tenaga kerja dalam waktu dekat. 2. Insentif Bagi Perusahaan yang Merekrut Buruh Ter-PHK Memberikan insentif pajak dan keringanan biaya produksi bagi perusahaan yang merekrut pekerja yang telah di-PHK. 3. Perluasan Akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Eks Pekerja Pemerintah akan memperlancar syarat Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah serta pendampingan usaha bagi mantan buruh yang ingin merintis bisnis kecil dan menengah. 4. Peningkatan Skema Pelatihan dan Sertifikasi Gratis Pemerintah memperluas program pelatihan dan sertifikasi gratis bagi buruh yang terkena PHK. Program ini berfokus pada keahlian di bidang manufaktur, digitalisasi, dan energi terbarukan, yang diyakini menjadi sektor dengan potensi pertumbuhan tinggi di masa depan. 5.Penyusunan Kebijakan Perlindungan Ketenagakerjaan yang Lebih Ketat Pemerintah akan mengkaji ulang mengenai aturan ketenagakerjaan agar buruh lebih terlindungi dari PHK massal di masa mendatang. Terbitnya kebijakan tersebut, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Sofwan Rizko Ramadoni, memberi gambaran yang cukup kritis menanggapi PP 6/2025 ini. Menurutnya, kebijakan yang ada memang lebih baik daripada sebelumnya, akan tetapi, ada beberapa potensi cela yang harus terus dikawal. BACA JUGA: Jangan Sampai Ketinggalan, ini Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui “Jelas berdampak signifikan untuk memantapkan ketenagakerjaan yang sudah eksisting saat ini, hanya saja terdapat kekhawatiran kebijakan ini sedikit mengancam bagi calon pekerja terutama fresh graduates, namun selama ada itikad baik dari perusahaan, itu tidak jadi masalah,” Ujar Rizko. Sofwan Rizko juga memberi harapan pada kebijakan ini agar dijalankan lebih transparan dan melibatkan berbagai pihak dalam dunia industrial. “Harapan Saya dari dulu sama, bahkan sebelum adanya PP 6/2025 ini, adanya pelibatan dan transparansi bagi seluruh stakeholder dalam dunia industrialisasi. Kalau kita mengamini konsep hubungan industrial Pancasila, keterlibatan seluruh unsur tanpa terkecuali itu merupakan sebuah keniscayaan,” ucap Rizko. Sementara itu, Ketua Umum Partai Buruh Kota Banjarmasin, Muhammad Hamdani, menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah sebagai langkah positif bagi dunia ketenagakerjaan. “Kami sudah memprediksi akan adanya PHK massal ini. Kami mendukung pemerintah yang mulai menjalankan kebijakan. Selama program ini tidak menyengsarakan buruh, kami dukung,” ungkap Hamdani, Rabu (26/3/2025). Berbagai langkah strategis ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengelola isu ketenagakerjaan secara konstruktif. Melalui kolaborasi yang sinergis antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, diharapkan dampak PHK dapat diredam secara optimal. (Iqnatius) Editor: Yayu