Polres Tanah Laut Amankan 6 Pelaku Curanmor, Cek Kendaraan Hilang di Nomor Darurat 110

“Bagi warga yang ingin mengklaim kendaraannya, harap membawa dokumen resmi berupa KTP, STNK, dan BPKB bagi kendaraan yang telah lunas. Sementara bagi kendaraan yang masih dalam status kredit, pemilik wajib membawa surat keterangan dari leasing. Kami akan berkoordinasi dengan pihak leasing untuk memastikan status kendaraan tersebut,” tambahnya.

Polres Tanah Laut juga meminta masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengamankan kendaraannya dengan kunci ganda untuk mencegah aksi pencurian.

Operasi Jaran Intan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas kejahatan curanmor serta memastikan keamanan dan kenyamanan warga di wilayah Tanah Laut. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan mendatangi kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan yang tersedia.(Wartabanjar.com/@humaspolrestala)

editor: nur muhammad