WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (21/3), dua pelaku berhasil dibekuk, yakni seorang pengedar dan seorang bandar sabu-sabu.
Dua Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Diamankan
Dua tersangka yang diamankan adalah MA (28) dan RI (30), keduanya merupakan warga Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Penangkapan ini bermula dari pengintaian yang dilakukan aparat terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi transaksi.
Petugas lebih dulu menciduk MA di tepi jalan sebuah kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta. Dari tangan MA, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu siap edar. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian memburu RI, yang diduga sebagai bandar utama dalam jaringan ini.
Polisi Dalami Jaringan Peredaran Narkoba
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Tabalong guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Aparat berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Kapolres Tabalong mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad