Pelanggaran di KUD Mukti Tama Terungkap Saat Rapat dengan DPRD Tanah Laut
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Tanah Laut belum lama ini, terungkap bahwa di Koperasi Unit Desa (KUD) Mukti Tama terjadi penyimpangan dalam pengelolaan organisasi.
Penyimpangan tersebut adalah pemilihan pengurus belum dilaksanakan selama 13 tahun, tepatnya sejak tahun 2012.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Tala sebelumnya telah memberikan imbauan agar kedua kelompok KUD Mukti Tama melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa secara bersamaan.
Namun, salah satu kelompok KUD Mukti Tama telah lebih dulu mengadakan pemilihan pengurus baru untuk periode 2025-2029 di Ruang Pertemuan Lantai 2 Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Kabupaten Tala pada Kamis (20/03/2025).
Tindakan ini bertentangan dengan imbauan dari surat edaran Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Tala dengan nomor surat 500.3.2.1/187/DISKUMDAG yang mengatur pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa secara bersamaan untuk KUD Mukti Tama.
Pemilihan pengurus KUD Mukti Tama dilakukan secara aklamasi dan disepakati oleh 11 ketua kelompok KUD Mukti Tama.
Dalam musyawarah tersebut, Ir. H. A. Yuliani terpilih sebagai Ketua KUD Mukti Tama untuk periode 2025-2029.
H. A. Yuliani mengatakan pihaknya ingin membenahi, bagaimana koperasi ini dapat berjalan normal.
"Contohnya di Pelaihari ini seperti koperasi sawit makmur, itu sehat koperasinya, jadi pelaporan keuangannya bagus, administrasi bagus, dan produksinya bagus," katanya.
Ia menambahkan bahwa dampak negatif dari tidak adanya kepengurusan resmi selama 13 tahun tersebut adalah hasil dari KUD Mukti Tama yang kurang optimal.
Dalam Rapat Anggota Luar Biasa ini juga disepakati perlunya pengawas, dan ditetapkan tiga orang untuk mengawasi kinerja KUD Mukti Tama.
Tiga pengawas yang terpilih secara aklamasi adalah H. M. Sukamta, Ust. Sandi, dan H. Anang Hilmi.
Ketika ditanya oleh tim media Wartabanjar.com mengenai isu rapat serupa yang akan diadakan oleh salah satu kelompok lain dari KUD Mukti Tama, Ir. H. A. Yuliani tidak memberikan banyak komentar.
Ia hanya menyebut bahwa rapat tersebut dilaksanakan oleh pengurus lama yang telah demisioner.
Menurut penelusuran tim Wartabanjar.com, rapat serupa akan diadakan oleh KUD Mukti Tama (pengurus lama) di halaman Kantor KUD Mukti Tama di Kecamatan Jorong pada Senin, 24 Maret 2025.
Hal ini menunjukkan adanya indikasi dualisme kepengurusan KUD Mukti Tama dalam proses pemilihan pengurus baru.
BACA JUGA: Hukum Menerima Pemberian Takjil dari Nonmuslim Menurut Ajaran Islam
Sementara itu, Rapat Anggota Luar Biasa tersebut dipimpin oleh Dwi Wahatno Bagio, Nor Hidayat sebagai notulen, dan Sukamta sebagai anggota. (Gazali)
Editor: Yayu