WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Suasana tegang menyelimuti kawasan perkebunan sawit di Kabupaten Tanahlaut, Kalimantan Selatan. Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat menyegel 19 kebun sawit yang dinyatakan ilegal. Dengan pengawalan ketat dari aparat TNI bersenjata lengkap, tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, Dinas Kehutanan Kalsel, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun langsung ke lokasi, Selasa (18/3/2025). Dikutip dari Sawitku Id, sejumlah foto yang beredar di media sosial dan grup percakapan menunjukkan pasukan TNI siaga dengan senjata laras panjang di depan papan peringatan yang dipasang di lahan yang disita. Papan tersebut bertuliskan: “Lahan perkebunan sawit seluas 940,63 hektare ini dalam penguasaan Pemerintah RI CO Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.” Penyitaan Berlanjut, Perusahaan Sawit Panik Tidak hanya di Tanahlaut, operasi serupa telah dilakukan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Satgas PKH kini terus bergerak ke berbagai wilayah untuk menertibkan lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan tanpa izin resmi. BACA JUGA: Ibu Bertaruh Nyawa! Janda Lima Anak Nekat Panjat Tali Kapal Demi Kehidupan Anak-anaknya Data resmi menunjukkan bahwa di Kalimantan Selatan terdapat 19 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, tujuh berada di Tanahlaut, tujuh di Tanah Bumbu, dan lima di Kotabaru. Salah satu perusahaan di Tanah Bumbu diketahui mengajukan permohonan izin seluas 4.030 hektare, tetapi 948 hektare di antaranya ditolak dan sisanya masih dalam proses di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Hal serupa terjadi di Kotabaru dan Tanahlaut, di mana ribuan hektare lahan sawit ilegal kini berada dalam ancaman penyitaan. Tegas! Satgas PKH Tidak Akan Berkompromi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanahlaut, Munandar SH MH, membenarkan operasi besar-besaran ini. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya ikut mendampingi Satgas PKH di lapangan. “Kasi Pidsus dan Kasi Intel kami turut serta dalam tim. Namun, pengumuman resmi akan disampaikan oleh pusat,” ungkapnya. Satgas mulai bergerak sejak pagi hingga larut malam. Dengan pengamanan ketat, mereka memastikan semua papan penyitaan terpasang dan pihak perusahaan tidak bisa lagi beroperasi di lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan. Menteri Kehutanan Terbitkan SK Tegas Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025. SK ini memuat daftar perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan. Dengan adanya keputusan tersebut, Satgas PKH memiliki dasar hukum yang kuat untuk menertibkan dan mengambil alih lahan yang tidak memiliki izin sah. Menurut data dari Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Tanahlaut, total terdapat 16 perusahaan besar kelapa sawit yang beroperasi di daerah tersebut. Dari jumlah itu, hanya satu yang merupakan milik negara, yakni PTPN IV Regional V, sementara sisanya adalah perusahaan swasta. Sebagian dari mereka bahkan memiliki pabrik kelapa sawit (PKS), yang membuat dampak ekonomi dari penyitaan ini semakin besar. Masa Depan Perkebunan Sawit Ilegal di Kalsel Dengan semakin gencarnya penertiban ini, masa depan perusahaan-perusahaan sawit yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan menjadi semakin terancam. Satgas PKH memastikan bahwa langkah ini tidak hanya akan berhenti di Tanahlaut, tetapi akan terus berlanjut ke daerah lain yang memiliki kasus serupa. Aparat berharap langkah tegas ini bisa menjadi efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang masih membandel dan tidak mematuhi regulasi kehutanan di Indonesia. Kini, masyarakat dan pihak terkait menunggu langkah berikutnya dari pemerintah dalam upaya mengembalikan lahan hutan yang telah lama dikuasai secara ilegal oleh industri perkebunan sawit.(Wartabanjar.com/@Sawitku Id) editor: nur muhammad