SAH! RUU TNI Jadi Undang-Undang, Simak 4 Perubahan Penting yang Wajib Diketahui

Badan Keamanan Laut (Bakamla)

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Kejaksaan Agung

Namun, penempatan prajurit aktif di luar 15 K/L yang sudah ditentukan tetap tidak diperbolehkan. Prajurit yang ingin bergabung dengan institusi lain harus terlebih dahulu memasuki masa pensiun.

4. Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI (Pasal 53)

Salah satu perubahan paling signifikan adalah kenaikan usia pensiun bagi prajurit TNI. Saat ini, tamtama dan bintara pensiun di usia 53 tahun, sementara perwira di usia 58 tahun. Dalam revisi UU, usia pensiun diperpanjang sebagai berikut:

Tamtama dan Bintara: dari 53 tahun menjadi 55 tahun

Perwira hingga Kolonel: dari 58 tahun menjadi 58 tahun

Perwira Tinggi: 60 hingga 62 tahun

Jenderal Bintang Empat: 63 tahun, dapat diperpanjang hingga 65 tahun

Perpanjangan usia ini dilakukan untuk mempertahankan tenaga ahli berpengalaman tanpa mengorbankan regenerasi di tubuh TNI.

Kesimpulan

Revisi UU TNI membawa perubahan signifikan yang bertujuan untuk menyesuaikan pertahanan nasional dengan tantangan modern. Dengan perluasan peran TNI dalam keamanan siber, perlindungan WNI di luar negeri, serta perpanjangan usia pensiun, UU ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan nasional tanpa mengorbankan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

“Revisi ini adalah bentuk komitmen negara dalam memastikan TNI tetap kuat, profesional, dan selaras dengan tantangan zaman,” pungkas Budisatrio.(Nur Muhammad/Beritasatu.com)

editor: nur muhammad