WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Ketua Fraksi Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa revisi ini tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi.
“Revisi ini bukan langkah mundur, tetapi justru adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern. Supremasi sipil tetap terjaga, dan tidak ada upaya militerisasi dalam ranah politik ataupun sipil,” ujar Budisatrio di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025) seperti dikutip di Beritasatu.com.
Ia juga menepis isu bahwa revisi ini mengembalikan dwifungsi TNI. Menurutnya, revisi ini lebih menitikberatkan pada penyempurnaan peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan nasional.
Berikut adalah empat poin utama yang mengalami perubahan dalam revisi UU TNI:
1. Kedudukan TNI dalam Sistem Pertahanan Negara (Pasal 3)
Revisi ini mempertegas bahwa TNI berada di dalam Kementerian Pertahanan (Kemenhan), bukan di bawahnya. Hal ini untuk memastikan bahwa TNI tetap memiliki otoritas dalam bidang pertahanan tanpa mengubah mekanisme komando yang ada.
Koordinasi antara TNI dan Kemenhan hanya mencakup perumusan kebijakan dan strategi pertahanan, sementara operasional tetap menjadi ranah TNI. Langkah ini juga mempertegas amanat Pasal 10 UUD 1945, yang menyebut bahwa Presiden adalah Panglima Tertinggi TNI.
BACA JUGA:293 Anggota DPR Hadir dalam Paripurna Pengesahan Revisi UU TNI, Massa Mulai Berdatangan
2. Perluasan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) (Pasal 7)
RUU TNI memperluas cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk dalam menghadapi ancaman siber dan perlindungan WNI di luar negeri. TNI kini dapat berperan dalam menangkal serangan siber yang mengancam pertahanan nasional serta melindungi kepentingan Indonesia di luar negeri dalam situasi darurat.
Selain itu, setiap operasi OMSP yang melibatkan pertempuran, seperti penanganan separatisme, harus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan wajib mendapat persetujuan DPR sebelum dilaksanakan. Jika DPR tidak menyetujui, maka operasi tersebut harus dihentikan.
3. Perluasan Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian/Lembaga (Pasal 47)
Sebelumnya, prajurit aktif hanya bisa ditempatkan di 10 kementerian/lembaga (K/L), seperti Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, BIN, hingga BNN. Kini, revisi UU menambahkan 5 K/L baru, yaitu:
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)







