WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jika nantinya disetujui, wilayah di Pulau Sulawesi bakal mengalami pemekaran wilayah dengan bertambahnya jumah kabupaten/kota. 10 RUU pembentukan kabupaten/kota di Indonesia itu telah disahkan menjadi usulan inisiatif DPR dalam penggodokan lebih lanjut bersama eksekutif.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui 10 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota usul inisiatif Komisi II DPR RI menjadi usul DPR RI.
Baca juga:293 Anggota DPR Hadir dalam Paripurna Pengesahan Revisi UU TNI, Massa Mulai Berdatangan
“Apakah 10 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara, sebagaimana yang saya telah sebutkan pada awal rapat paripurna ini dapat disetujui menjadi usul DPR RI?” ujar Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Sepuluh RUU disetujui menjadi usul inisiatif itu setelah seluruh fraksi partai politik di DPR menyampaikan pendapatnya masing-masing secara tertulis, yang diwakili oleh perwakilan anggota.
Berikut 10 RUU kabupaten/kota yang disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo
2. Rancangan Undang-Undang tentang Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo
3. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara
4. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara
5 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara
6. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara
7. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara
8. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara
9. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara
10. Rancangan Undang-Undang tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara. (inl/berbagai sumber)
Editor: purwoko