Pelaku pabrik rumahan minyak goreng curah ilegal kini dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 44 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf (I) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (brt)