Pabrik Pengemasan Minyak Goreng Curah Ilegal Digerebek Polisi di Mojokerto

     

    WARTABANJAR.COM, SIDOARJO – Ketentuan dalam usaha telah diatur secara rinci. Sayangnya, banyak pelaku usaha yang mengabaikan aturan perundang-undangan yang ada. Sebuah pabrik rumahan yang mengemas minyak goreng curah ilegal atau tanpa izin edar BPOM dan tanpa standar SNI digerebek polisi di Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

    Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Siko Sesaria Putra Suma mengungkapkan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pelaku usaha yang melakukan pengemasan minyak goreng curah.

    Baca juga:Waspada! Minyak Goreng Sunco Palsu Beredar di Malang, Kenali Ciri-cirinya

    “Minyak goreng curah ini dikemas ke dalam botol plastik tanpa label dan izin edar dari BPOM, serta tanpa standar SNI. Hal ini kami temukan di rumah pelaku,” jelas AKP Siko Sesaria Putra Suma kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

    Ia menambahkan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan menemukan minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol dengan berbagai ukuran, namun tanpa label dan izin yang sah dari BPOM atau SNI.

    Selain itu, ditemukan pula empat tandon berwarna putih berkapasitas 1.000 liter yang digunakan untuk menyimpan minyak goreng curah.

    “Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polres Mojokerto Kota,” lanjutnya.

    Siko menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah membeli minyak goreng curah melalui preorder dari pabrik PT Mega Surya Mas di Sidoarjo.

    Pelaku Nur Suhadi (38) mengaku, telah menjalankan bisnis pengemasan minyak goreng curah ini selama sekitar satu tahun dengan bantuan istrinya.

    Ia mengungkapkan dalam seminggu, ia bisa menghasilkan keuntungan sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta dengan mengemas sekitar 2.000 liter minyak goreng curah.

    “Saya sudah menjalankan usaha ini sekitar setahun, dengan keuntungan seminggu sekitar Rp 900 ribu sampai Rp 1 juta. Saya jual langsung ke warga di Kemlagi dan Kutorejo,” ungkapnya.

    Baca Juga :   Pengawas SPBU di Bogor Tersangka Dugaan Curangi Takaran BBM, Bareskrim Temukan Kabel Tambahan di Bawah Dispenser

    Baca juga:Ditreskrimsus Polda Kalsel Cek Minyak Goreng MinyaKita di Pedagang Jalan Kelayan B

    Pelaku pabrik rumahan minyak goreng curah ilegal kini dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 44 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf (I) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (brt)

    Editor: purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI