Temuan Ladang Ganja di Bromo, Polisi Tetapkan 6 Warga Desa Setempat Jadi Tersangka

WARTABANJAR.COM – Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan enam tersangka terkait penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur. Empat tersangka awal, yakni N, B, Y, dan P, ditangkap dengan bukti 41.000 batang ganja yang tersebar di 48 lokasi di kawasan tersebut. Selain mereka, dua warga Desa Argosari, yakni S dan J, juga ditangkap sebagai penanam ganja di lereng Gunung Semeru.

Kasus ini bermula pada September 2024, ketika tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian Resor Lumajang, TNI, Balai Besar TNBTS, serta perangkat Desa Argosari, berhasil mengungkap ladang ganja di Blok Pusung Duwur dan Gucialit. Lokasi tersebut ditemukan dengan menggunakan teknologi drone, berada di daerah tersembunyi dan lereng curam.