WARTABANJAR.COM - Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan enam tersangka terkait penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur. Empat tersangka awal, yakni N, B, Y, dan P, ditangkap dengan bukti 41.000 batang ganja yang tersebar di 48 lokasi di kawasan tersebut. Selain mereka, dua warga Desa Argosari, yakni S dan J, juga ditangkap sebagai penanam ganja di lereng Gunung Semeru. Kasus ini bermula pada September 2024, ketika tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian Resor Lumajang, TNI, Balai Besar TNBTS, serta perangkat Desa Argosari, berhasil mengungkap ladang ganja di Blok Pusung Duwur dan Gucialit. Lokasi tersebut ditemukan dengan menggunakan teknologi drone, berada di daerah tersembunyi dan lereng curam. Para petani yang ditangkap sempat diiming-imingi upah Rp 15 juta untuk menanam ganja, namun setelah panen, hanya menerima Rp 2 juta per orang, dan sisanya belum dibayar. Pada Maret 2025, dua terdakwa baru, Suwari dan Jumaat, juga diadili dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Lumajang. Mereka semua dijerat dengan dakwaan terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana karena menanam dan menguasai tanaman ganja dengan jumlah lebih dari satu kilogram atau lima batang pohon. Sidang lanjutan akan digelar pada 25 Maret 2025.(Apri/Berbagai Sumber)