Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Al-Iqna’ dan ia kutip dalam artikelnya berjudul Rukun-Rukun Itikaf.
Pertama, niat dalam hati sebagaimana ibadah lainnya.
Bagi yang menjadikan itikaf ini sebagai nadzar, maka ia wajib menyertakan kewajiban dalam niatnya. Kedua, berdiam/mukim.
Berdiam diri di tempat itikaf ini paling tidak dilakukan selama tumakninah lebih sedikit.
“Orang yang mondar-mandir di masjid dengan durasi itikaf dan meniatkannya sebagai itikaf tergolong telah melaksanakan itikaf,” tulis Ustadz Alhafiz.
Ketiga, diam diri itu dilakukan di masjid.
Dalam mazhab Syafii, masjid menjadi tempat yang disyaratkan dalam ibadah itikaf.
Artinya, jika itikaf pada selain masjid menurut mazhab syafi’i tidak sah, meskipun ada sebagian ulama membolehkan itikaf pada selain masjid.
Keempat, orang yang beritikaf harus muslim, berakal, dan suci dari hadats besar. Hal ini berarti, itikaf orang kafir, orang gangguan kejiwaan, dan orang yang berhadats besar tidak sah. (Berbagai sumber)







