WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Usaha Mikro menggelar Sosialisasi Perundang-Undangan (Sosper) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Mikro di Aula KNPI Kabupaten Banjar, Sabtu (15/3/2025).
Menghadirkan Narasumber dari Anggota DPRD Komisi II Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, kegiatan ini diikuti oleh para pengusaha mikro.
Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati, menyatakan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menyebarluaskan informasi hukum dan memberikan pemahaman yang benar terkait undang-undang usaha mikro.
“Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum pengusaha mikro terkait hak dan kewajiban mereka dalam berusaha, maka kegiatan Sosper dipandang perlu untuk dilaksanakan. Hal ini dimaksudkan agar wawasan pengusaha mikro di Kabupaten Banjar dapat meningkat, khususnya yang berkaitan dengan hukum dalam berwira usaha,” ucap Made.
Kepala Bidang Usaha Mikro DKUMPP Banjar, Rudy Mulyadi, menambahkan jika pengusaha mikro memiliki pemahaman yang luas akan informasi hukum terkait usaha mikro, maka dapat diyakini nantinya akan dapat mengembangkan usaha mereka sesuai dengan jalur hukum yang telah ditetapkan, sehingga kendala hukum dapat diminimalisir sejak dini.
BACA JUGA: Tata Cara Shalat Tahajud Lengkap dengan Bacaan dan Doa Beserta Artinya
“Sosialisasi ini sangatlah penting bagi pengusaha mikro agar dapat mencegah praktik usaha illegal dan terjadinya kendala hukum di masa akan datang bagi mereka,” katanya.

