WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan ke UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih di Jalan Gubernur Soebarjo, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Sabtu (15/3/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi kondisi TPA pascapenutupan dan meninjau kemungkinan dibukanya kembali fasilitas tersebut dengan sejumlah persyaratan ketat. Menteri LH menegaskan bahwa TPA Basirih berpotensi kembali beroperasi jika memenuhi standar pengelolaan sampah yang lebih baik. “Jika masih ada sel yang dapat digunakan, kami akan pertimbangkan untuk dibuka kembali. Namun, sistem open dumping harus dihentikan. Hanya residu yang boleh masuk ke sel, sehingga pengelolaan sampah harus lebih terstruktur. Kami akan memberikan mandat teknis untuk memastikan hal ini,” ujar Hanif Faisol kepada awak media. BACA JUGA:Pasca Penutupan TPA Basirih, Pemko Banjarmasin Lakukan Upaya ini Atasi Tumpukan Sampah Evaluasi Ketat, Bisa Ditutup Kembali Jika Tak Sesuai Meski memberikan peluang untuk dibuka kembali, Menteri LH mengingatkan bahwa evaluasi yang dilakukan akan bersifat ketat. Jika nantinya hasil kajian tidak sesuai standar yang ditetapkan, maka TPA Basirih akan kembali ditutup. “Kami berharap pemerintah kota mengikuti semua langkah yang direkomendasikan. Jika kajian menunjukkan tidak layak, maka akan kami tutup kembali,” tegasnya. Dorongan untuk Semua Pihak dalam Pengelolaan Sampah Dalam kesempatan tersebut, Menteri LH meminta semua pihak untuk berkontribusi dalam pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin. Menurutnya, solusi sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat dan sektor swasta. “Masalah sampah ini adalah rantai panjang. Masyarakat harus berperan aktif. Saya juga meminta Wali Kota Banjarmasin untuk membuat regulasi ketat terkait pengelolaan sampah di beberapa kawasan seperti kampus, pasar, perumahan, hotel, restoran, dan kafe,” ungkap Hanif. Ia menambahkan bahwa setiap pengelola kawasan wajib menangani sampahnya sendiri, sehingga tidak menjadi beban bagi pemerintah daerah. Produsen Juga Harus Bertanggung Jawab atas Sampah Selain pengelola kawasan, Menteri LH menekankan bahwa produsen makanan dan minuman yang menggunakan kemasan sekali pakai harus bertanggung jawab atas sampah yang mereka timbulkan di Kota Banjarmasin. “Kami akan meminta produsen-produsen ini untuk berkontribusi dalam menyelesaikan masalah sampah di kota ini. Salah satu caranya adalah dengan sistem pembelian kembali kemasan-kemasan yang sudah mereka jual,” tuturnya. Dengan kebijakan ini, diharapkan pengelolaan sampah di Banjarmasin dapat lebih baik dan berkelanjutan, serta tidak sepenuhnya membebani pemerintah kota. Kesadaran dan kerja sama dari semua pihak menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat Banjarmasin.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus) editor: nur muhammad