Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

"Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya dalam perkara ini akan disematkan pada para pemohon sebesar nihil," kata Hakim Tunggal Lusiana Amping dalam sidang pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Lusiana mengatakan dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Hakim menilai tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan terkait kasus Firli Bahuri.

"Bukti yang diajukan oleh termohon juga tidak ada yang mendukung bahwa telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan, suap dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri," ujarnya.(*)