“Kami belum bisa memastikan jumlah tersangka karena proses gelar perkara masih berlangsung,” tambahnya.
Sikap Pertamina dan Potensi Sanksi
Sementara itu, Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Kalsel, Bondan Tri Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan sanksi bagi pangkalan yang terlibat dalam praktik penjualan elpiji di atas HET.
“Sanksi yang bisa diberikan bervariasi, mulai dari teguran, skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) jika terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegasnya.
Bondan juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi gas elpiji bersubsidi.
“Kami berterima kasih kepada Polda Kalsel yang responsif dan konsisten dalam memberantas penyimpangan distribusi gas elpiji bersubsidi,” tambahnya.(Wartabanjar.com/Ikhsan)
editor: nur muhammad







