“Sanksi yang bisa diberikan bervariasi, mulai dari teguran, skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) jika terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegasnya.
Bondan juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi gas elpiji bersubsidi.
“Kami berterima kasih kepada Polda Kalsel yang responsif dan konsisten dalam memberantas penyimpangan distribusi gas elpiji bersubsidi,” tambahnya.(Wartabanjar.com/Ikhsan)
editor: nur muhammad