Polda Kalsel Amankan Ratusan Tabung LPG 3 Kg dan Bio Solar Ilegal, di Sini Lokasinya

    “Sanksi yang bisa diberikan bervariasi, mulai dari teguran, skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) jika terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegasnya.

    Bondan juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi gas elpiji bersubsidi.

    “Kami berterima kasih kepada Polda Kalsel yang responsif dan konsisten dalam memberantas penyimpangan distribusi gas elpiji bersubsidi,” tambahnya.(Wartabanjar.com/Ikhsan)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Memiliki Komitmen Majukan Pendidikan, Bupati HST Terima Penghargaan dari Kemendikbudristek

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI