Pembelajaran Tegas! Kapolri Copot Kapolres Ngada

 

WARTABANJAR.COM, JAKARTAKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera menindak tegas dengan memberi sanksi etik dan pidana terhadap mantan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga menggunakan narkoba dan mencabuli anak di bawah umur.

“Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik (sanksi) pidana maupun etik,” kata Listyo saat ditemui usai menghadiri peluncuran mekanisme baru tunjangan guru ASN daerah ke rekening guru di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Baca juga:Kapolres di NTT Ditangkap Terkait Kasus Narkoba dan Asusila

Saat ditanya lebih lanjut soal sikap Polri terhadap kasus yang melibatkan eks Kapores Ngada, Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan penegakan hukum terhadap AKBP Fajar dalam rilis pada Kamis ini.

“Hari ini mungkin akan dirilis. Secepatnya,” kata Listyo.

Berdasarkan salinan surat telegram yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.

Jabatan Kapolres Ngada yang kosong pun diisi oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo Polda NTT.

Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan kasus narkoba dan asusila pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT.

Lalu, pada Selasa (11/3), Polda NTT menyatakan telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan asusila atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar di Kupang, NTT.

Baca Juga :   Mengaku Ditumbalkan, Eks Pemain Timnas U-20 Minta Hukuman Diringankan Terkait Korupsi

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI